top of page

Bab 5.

Perpajakan

A. Pengertian Pajak

              Menurut UU No. 6 tahun 1983, pajak adalah

   kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi

   atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-

   undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara

   langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi

   sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

   Ciri-ciri pajak adalah

   ü Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara

   ü Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma

      hukum

   ü Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif

   ü Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum

   ü Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

 

B. Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya

   dengan APBN

   Fungsi pajak antara lain:

   ü Fungsi budgetair yaitu dimana pajak digunakan sebagai

      alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas

      negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang

      berlaku

   ü Sebagai alat pengatur yaitu pajak dapat dijadikan

      sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu

   ü Sebagai alat penjaga stabilitas ekonomi

   ü Sebagai sarana redistribusi pendapatan.

Klik gambar di atas

bottom of page