
Bab 5.
Perpajakan
A. Pengertian Pajak
Menurut UU No. 6 tahun 1983, pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-
undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri pajak adalah
ü Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara
ü Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma
hukum
ü Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
ü Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum
ü Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung
B. Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya
dengan APBN
Fungsi pajak antara lain:
ü Fungsi budgetair yaitu dimana pajak digunakan sebagai
alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas
negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang
berlaku
ü Sebagai alat pengatur yaitu pajak dapat dijadikan
sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu
ü Sebagai alat penjaga stabilitas ekonomi
ü Sebagai sarana redistribusi pendapatan.
Klik gambar di atas
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() |