
Bab 4.
APBN dan APBD
A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1. Pengertian APBN
Berdasar Undang-undang RI No. 23 tahun 2013
tentang APBN tahun anggaran 2014, APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN
adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan
dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya
satu tahun.
2. Fungsi APBN
a. Fungsi alokasi yaitu pendapatan berasal dari pajak
dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan
b. Fungsi distribusi yaitu distribusi pendapatan dari pajak
untuk transfer payment, misalnya subsidi dan dana
pensiun
c. Fungsi stabilisasi yaitu sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran negara teratur
3. Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara
dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat.
4. Sumber-sumber
Penerimaan Negara
a. Penerimaan perpajakan
b. Penerimaan negara bukan pajak
c. Penerimaan hibah
5. Jenis-jenis Pengeluaran Negara
Pengeluaran atau belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah
pusat dan transfer ke daerah.
Klik gambar di atas
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() |