top of page

Bab 4.

APBN dan APBD

A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

   1. Pengertian APBN

            Berdasar Undang-undang RI No. 23 tahun 2013

     tentang APBN tahun anggaran 2014, APBN adalah

     rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang

     disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN

     adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan

     dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya

     satu tahun.

  2. Fungsi APBN

     a. Fungsi alokasi yaitu pendapatan berasal dari pajak

        dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan

     b. Fungsi distribusi yaitu distribusi pendapatan dari pajak

        untuk transfer payment, misalnya subsidi dan dana

        pensiun

     c. Fungsi stabilisasi yaitu sebagai pedoman agar

        pendapatan dan pengeluaran negara teratur

  3. Tujuan Penyusunan APBN

            Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai 

     pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara

     dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk

     meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dalam

     rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan

     kemakmuran masyarakat.

4. Sumber-sumber  

    Penerimaan Negara

    a. Penerimaan perpajakan

    b. Penerimaan negara bukan pajak

    c. Penerimaan hibah

5. Jenis-jenis Pengeluaran Negara

   Pengeluaran atau belanja negara adalah kewajiban   

   pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai

   kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah

   pusat dan transfer ke daerah.

Klik gambar di atas

bottom of page