
A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan,
Nilai, dan Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip Koperasi.
B. Jenis dan Peran Koperasi
1. Jenis Koperasi
- Koperasi Konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang penyediaan barang kebutuhan.
- Koperasi Produsen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang pengadaan sarana produksi dan
pemasaran produksi.
- Koperasi Jasa
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
jasa nonsimpan pinjam
- Koperasi Simpan Pinjam
Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Bab 10.
Koperasi
Klik gambar di atas
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() |